Jenis-Jenis Profesi IT di Indonesia dan Perbandingannya dengan Negara lain
Banyak pekerjaan dan profesi di Indonesia pada sekarang ini khususnya di bidang Teknologi Informasi (TI). Profesi-profesi tersebut telah menjadi suatu pilihan atau standarisasi akan kemampuan seseorang IT untuk memilih dimana mereka akan bekerja pada profesi yang diinginkan dan sesuai dengan kemampuannya.
Secara garis besar, profesi-profesi dibidang IT digolongkan menjadi 4 jenis yaitu :
Network System (Bagian Sistem Jaringan)
Dalam bagian sistem jaringan ini kita juga dapat menyebutkan contoh jenis profesi yang termasuk dalam bagian ini yaitu; Network Administrator, Teknisi jaringan, PC Support, Analis Data Komunikasi, Administrator Keamanan jaringan. Pada bagian ini peluang dalam dunia kerja masih banyak sekali di butuhkan oleh perusahaan IT maupun non-IT.
Informatian Support and Service (Pelayanan Informasi dan Dukungan)
Bagian Profesi pekerjaan ini membantu kita untuk memperoleh data dan informasi, Bagian ini juga meliputi custumer service helpdek, kemudian teknikal support yang bekerja untuk membantu proses pekerjaan jika ada yang bermasalah dengan komputer secara umum. Kemudian Database Administrator yang sangat di perlukan untuk mengatur data-data yang di miliki oleh sebuah oraganisasi maupun perusahaan.
Interactive Media (Bagian Media Interaktif)
Berhubungan dengan media merupakan salah satu karakteristik dalam dunia informasi, semua harus menggunakan media. Jadi bagian web development, web desain, penggambar 3D, dan jenis pekerjaan yang sedikit membutuhkan seni sangat di perlukan pada jenis profesi dalam bidang tekhnologi informasi ini. Gaji yang di tawarkan pun cukup besar sekali jika anda master dalam bidang ini.
Programming Software Enginerring (Bagian Teknik Pemogramman Software)
Dunia komputer tidak lepas dengan namanya program, jika dunia komputer tanpa program, sama saja manusia tanpa otak. Jadi bidang programmer dan system analis sangat di perlukan sekali dalam bidang komputer. Jenis bidang IT yang memiliki gaji lumayan besar terletak pada bidang ini.
Perbandingan dengan negara lain :
Amerika :
Model Association for Computing Machinery (ACM)
ACM merupakan sebuah serikat ilmiah dan pendidikan komputer pertama di dunia yang didirikan pada tahun 1947. Anggota ACM sekitar 78.000 terdiri dari para profesional dan para pelajar yang tertarik akan komputer. ACM bermarkas besari di Kota New York.
ACM memiliki empat “Dewan (boards)” yang membuat berbagai komite dan sub kelompok. Dewan ini bertugas untuk membantu staf utama dalam menjaga kualitas layanan dan produk. Dewan tersebut adalah
Publications
SIG (Special Interest Group) Governing Board
Education
Membership Services Board
Pesaing utama ACM adalah IEEE Computer Society. Sulit untuk membedakan perbedaan keduanya secara akurat. ACM berfokus pada ilmu komputer teoritis dan aplikasi pengguna akhir. Namun, IEEE lebih memfokuskan pada perangkat keras dan masalah standardisasi. Perbedaan lainnya, ACM bagi para ilmuwan komputer dan IEEE untuk insinyur listrik, walaupun sub kelompok IEEE terbesar adalah yang Computer Society. Tentu saja, ada yang signifikan tumpang tindih antara kedua organisasi, dan mereka kadang-kadang bekerjasama dalam proyek-proyek seperti pengembangan kurikulum ilmu komputer.
Model ACM ini terlalu berorientasi ke hardware sehinggga kurang cocok untuk profesi Teknologi Informasi.
Inggris
Model British Computer Society (BCS)
BCS merupakan suatu model yang komprehensif, tetap berlangsung dan mudah dipahami. Namun, bukan suatu sistem sertifikasi, melainkan suatu model yang menjadi acuan program pengembangan profesi. Sertifikasi model ini hanya meliputi beberapa fungsi dari sistem spesialis, prog rammer, dan sistem analis.
Model BCS mengklasifikasikan pekerjaan IT ke dalam beberapa tingkatan, yaitu:
Level 0. Unskilled Entry
Level 1. Standard Entry
Level 2. Initially Trainded Practitioner
Level 3. Trained Practitioner
Level 4. Fully Skilled Practitioner
Level 5. Experienced Practitioner/Manager
Level 6. Specialist Practitioner/Manager
Level 7. Senior Specialist/Manager
Level 8. Principal Specialist/Experienced Manager
Level 9. Senior Manager/Director
Setiap sel dari model BCS/ISM ditentukan berdasarkan :
Latar belakang akademik,
Pengalaman dan tingkatan keahlian,
Tugas dan atribut, dan
Pelatihan yang dibutuhkan.
Jepang
Model Japan Information Technology Engineer Examination (JITEE)
Model JITEE ini komprehensif, tetapi tidak ada yang tertulis dalam bahasa Inggris. Berdasarkan kemungkinan yang tercocok pemetaan dilakukan terhadap model BCS, dan Japan IT Engineer Model.Model ini mendefenisikan setiap cellberdasarkan atas fungsi, pengalaman, serta pengetahuan ,keahilian, dan kemampuan. Sertifikasi dari model ini melakukan pemetaan cukup komprehensif dengan model SRIG-PS.
Australia
Australian Computer Society Certification Scheme(ACS)
Sistem ACS dibentuk pada tahun 1965 dan merupakan satu-satunya himpunan TI di Australia. ACS beranggotakan sekitar 15.500 orang, sehingga termasuk salah satu himpunan komputer terbesar di dunia berdasarkan per kapita. Sertifikasi pada sistem ini hanya meliputi beberapa area saja .
Materi yang diujikan pada sistem sertifikasi tersebut terdiri dari 2 subjek utama trend TI, legal bisinis, issue etik, dan Spesialis dalam area Project Manajement,Applications Planning, System Integration, dan Data Communication. Skema ini memiliki kesesuaian dengan model SRIG-PS yaitu : Data Communication Specialists dan System Integration Specialist. ACS merencanakan untuk mengembangkan sertifikasi untuk Security Specialist.
ACS Certification System ini ditawarkan melalui proses belajar jarak jauh melalui Deakin University. Dan pusat-pusat ujian tersebar di negara-negara anggota SEARCC seperti : Auckland, Hong Kong, Jakarta, Johor Baru, Kelantan Kota Kinibalu, Kuala Lump ur, Penang, Singapore, Wellington. Biaya untuk mengikuti pelatihan dan ujian ACS ini sekitar $400.00. Setiap pemegang sertifikat wajib mengikuti re-sertifikasi setelah 5 tahun. Ini dapat dilakukan dengan duduk mengikuti ujian ulang atau dengan mengikuti 30 jam profesional development, mela lui Practising Computer Profesional Scheme.
Singapura
Singapore Computer Society (Profesional Code of Conduct)
Pada model Singapore ini juga dilakukan pembagian berdasarkan tingkatan senioritas. Misalnya tingkatan pada System development -nya, yaitu:
Programmer
Analyst/Programmer
Senior Analyst/Programmer
Principal Analyst/Programmer
System Analyst
Senior System Analyst
Principal System Analyst
Development Manage
Malaysia
Malaysian Computer Society (Code of Profesional Conduct)
Model Malaysia ini mirip dengan model Singapore membedakan posisi pekerjaan pada berbagai sektor bisnis. Namun, keduanya memuliki perbedaan dalam melakukan ranking senioritas, misalnya tingkatan untuk System Development-nya adalah:
Programmer
System Analyst/Designer
System Development Executive
Model Singapore dan Malaysia memiliki banyak kesamaan dan dapat diintegrasi, dengan pembagian sebagai berikuti :
System Development
Computer Operations
Sales, Marketing and Services
Education and Trainings
Research and Developments
Spesialist Support
Consultancy
Sumber :
I Made Wiryana, “”Standarisasi Profesi Teknologi Informasi Dalam Era Globalisasi Dunia”, Universitas Gunadarma
http://id.wikipedia.org/wiki/ACM
http://openstorage.gunadarma.ac.id/~mwiryana/IPKIN/SRIG-PS/st_page3.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/04/standart-profesi-dalam-bidang-it/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/04/standard-profesi-it-di-indonesia-dengan-di-luar-negeri-2/
http://kikisulendra.blogspot.com/2011/04/jenis-jenis-profesi-it-di-indonesia-dan.html
http://freezcha.wordpress.com/2011/04/13/perbandingan-model-profesi-it-di-beberapa-negara/
Aspek Bisnis di Bidang IT
Posted by
Unknown
at
11:27 PM
Prosedur Pendirian Bisnis dan Kontak Kerja
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan usaha adalah sebuah lembaga, sementara Perusahaan adalah tempat dimana Badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Faktor–faktor yang harus dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang IT adalah:
Barang dan Jasa yang akan dijual
Pemasaran barang dan jasa
Penentuan harga
Pembelian
Kebutuhan Tenaga Kerja
Organisasi intern
Pembelanjaan
Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll.
Usaha di dalam bidang IT, seperti badan usaha yang berbadan hukum memiliki prosedur dalam pendirian badan usaha tersebut. Berikut ini adalah prosedur-prosedur yang harus dilakukan:
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi badan usaha berskala besar, hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan.
Untuk beberapa jenis badan usaha lainnya, misalnya sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan, jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Beberapa dokumen yang diperlukan pada tahapan ini adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Bukti diri. Serta perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha tersebut, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi, setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar, maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam.
Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian, dan sebagainya.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun, diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha, misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri yang berupa SIUP.
Kontrak Kerja
Defini kontrak kerja adalah suatu bentuk perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan.
Adapun isi kontrak kerja yaitu, hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan selama terikat hubungan kerja, yang ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja tersebut oleh pimpinan perusahaan dan karyawan.
Terdapat 3 sistem kontrak kerja, yaitu:
Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), karyawannya biasa disebut dengan karyawan kontrak. Lamanya kontrak 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun. Masa kontrak bisa diperpanjang dengan maksimal 2 tahun.
Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), karyawan dengan kontrak ini disebut dengan karyawan permanent (tetap). Perjanjian kerja yang dibuat bersifat tetap. Pada kontrak kerja ini, karyawan bisa langsung menjadi tetap/permanent atau melalui masa percobaan kerja (probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Setelah lulus masa percobaan, karyawan tersebut baru bisa menjadi karyawan tetap.
Untuk kontrak kerja melalui outsourcing, anda akan mengikuti hak dan kewajiban perusahaan outsorcing, walaupun nantinya anda akan disalurkan ke perusahaan yang menjadi klien perusahaan outsourcing, sehingga perjanjian yang dibuat adalah perjanjian tidak langsung dengan tempat anda ditugaskan untuk bekerja. Sedangkan untuk kontrak kerja langsung dengan perusahaan, anda mengikuti hak dan kewajiban perusahaan tersebut.
Prosedur Pengadaan
Prosedur pengadaan terdiri dari prosedur pengadaan tenaga kerja dan prosedur pengadaan barang dan jasa.
A. Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja
Prosedur pengadaan tenaga kerja terdiri dari:
1. Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu, time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi 2, yaitu Job Description dan Job Specification/Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri, yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2. Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari 2 sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.
Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun, kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
3. Seleksi Tenaga Kerja
Ada 5 tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu :
Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur.
Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
4. Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
B. Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Berdasarkan Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode pemilihan serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa. secara umum jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain:
Metode Pelelangan Umum merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan. Pelelangan umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
Pelelangan Terbatas terbatas dilakukan, jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka dilakukan pelelangan terbatas. Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.
Pemilihan Langsung yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet.
Penunjukan Langsung. Berdasarkan ketentuan dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria yang antara lain:
Terjadi keadaan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam,
Pekerjaan yang bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden,
Pekerjaan berskala kecil dengan nilai paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000,
Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu,
Paket pekerjaan merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil,
Paket pekerjaan bersifat kompleks dan hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.
Kontak Bisnis
Definisi kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis.
Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
Fakta Integritas
Fakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tujuan Fakta Integritas:
Mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
Mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
Manfaat Fakta Integritas bagi Institusi/Lembaga
Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat, dan karyawan dari tuduhan-tuduhan suap.
Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat, dan karyawan dari tindak pidana korupsi yang dapat menyeret mereka ke penjara.
Fakta Integritas memungkinkan peserta lelang/kontraktor melaksanakan kontrak pengadaan yang bebas suap.
Membantu Institusi/Lembaga mengurangi high cost economy.
Fakta Integritas membantu meningkatkan kredibilitas Institusi.
Fakta Integritas membantu meningkatkan barang/jasa instansi publik kepercayaan masyarakat atas pengadaan.
Fakta Integritas membantu pelaksanaan program yang berkualitas dengan dukungan logistik tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya.
Dikutip dari :
http://diaharea.blogspot.com/2014/05/prosedur-pendirian-bisnis-kontrak-kerja.html
Cybercrime
Posted by
Unknown
at
11:01 PM
Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Contoh Kasus Cybercrime di Indonesia :
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.
Bunyi Pasal 362 KUHP
barang siapa dengan sengaja mengambil barang yang sepenuhnya atau sebagian milik orang lain dengan melawan hukum maka dihukum sebagai pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 th atau denda paling banyak Rp. 900,00
Klasifikasi cybercrime :
- Cyber piracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
- Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
- Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya :
Arp spoofing
Teknik yang cukup populer untuk melakukan penyadapan data, terutama data username/password yang ada di jaringan internal
Carding
Berbelanja mengunakan nomor atau identitas kartu kredit orang lain yang dilakukan secara ilegal. Pelakunya biasa disebut carder.
Hacking
Kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. Biasanya hacker akan memberitahu kepada programer komputer yang diterobos mengenai adanya kelemahan pada program yang dibuat agar segera diperbaiki.
Cracking
Dapat dikatakan hacking untuk tujuan jahat. Pelakunya disebut cracker. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Dengan kata lain kracker adalah pencuri, pencoleng atau perampok yang beraksi di dunia maya.
Defacing
Kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
Phising
Tindak kejahatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.
Spamming
Mengirimkan pesan atau iklan yang tidak dikehendaki melalui surat elektronik (E-mail). Pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere.
Malware
Program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll.
Jamming
Sebuah bentuk interferensi dengan mengurangi energi frekuensi radio dari sumber energi tertentu dengan karakteristik tertentu untuk mencegah receiver menerima sinyal GPS pada suatu area yang ditargetkan. Karakteristik Sinyal GPS berada bebas diangkasa membuat orang bisa dengan mudah untuk membuat tipuan sinyal sejenis. Hanya dengan sebuah sinyal generator maka frekuensi radio dari oscillator dapat dimodifikasi. Bahkan hal ini bisa dilakukan dengan menggunakan sebuah pesawat Hand Phone. Biasanya para jammer jika takut diketahui didarat umumnya akan melakukannya dari atas pesawat udara atau balon udara.
Spoofing
Sebuah teknik yang telah lama digunakan untuk mengelabui wilayah jangkauan operasi radar. Pada kasus GPS, tujuan dari teknik ini adalah untuk membuat receiver aktif GPS terkunci pada sebuah sinyal palsu, dan kemudian secara perlahan – lahan dibelokan menuju target yang lain. Meaconing adalah reception, delay dan rebroadcast dari radio navigasi.
DAFTAR PUSTAKA:
a. Lestari Sri, Prasetya, “Kasus Kejahatan Komputer” Artikel
b. Prabowo W. Onno, “Belajar Menjadi hacker” Artikel
c.http://hackertjilieghon.multiply.com/journal/item/2/Definisi_dari_Hacker_dan_Cracker di ambil pada tanggal 1 Nopember 2008
d. http://fauzzi23.blogspot.com/definisi_hacerdi ambil pada tanggal 1 Nopember 2008
Kiss of Death
someday when a girl met the death carrier and she just asked
girl : why do the people loves me but hate you ?
the death : because you are a beautiful lie and me…….
girl : what ?
the death : a painfull truth.
~ Quote - Neil Gaiman (Preludes and Nocturnes, c. 1991)
ETIKA, PROFESI DAN PROFESIONALISME
ETIKA
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis
dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita
rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan
pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu
apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat
dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis
dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai
suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda
dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki
sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk
terhadap perbuatan manusia.
PROFESI
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki
asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus
untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum,
kedokteran, keuangan, militer,[[teknik desainer, tenaga pendidik.
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut
profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu
aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya
adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang
dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai
suatu profesi.
PROFESIONALISME
Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat
(kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang
sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional.
Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan
profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994).
Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari
seseorang yang profesional (Longman, 1987).
Ciri khas profesi
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of
education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari
jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
2. Suatu teknik intelektual.
3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada
urusan praktis.
4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan
sertifikasi.
5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika
yang dapat diselenggarakan
6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi
sendiri.
7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu
kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya.
8. Pengakuan sebagai profesi.
9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan
yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
10. Hubungan yang erat dengan profesi lain.
Ciri khas Profesionalisme
1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
KODE ETIK PROFESIONAL
Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan
diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada
anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu
dimata masyarakat.
Apabila anggota kelompok profesi itu menyimpang dari kode
etiknya, maka kelompok profesi itu akan tercemar di mata masyarakat. Oleh
karena itu, kelompok profesi harus mencoba menyelesaikan berdasarkan
kekuasaannya sendiri. Kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena
dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi.
Kode etik profesi dapat berubah dan diubah seiring
perkembangan zaman. Kode etik profesi merupakan pengaturan diri profesi yang
bersangkutan, dan ini perwujudan nilai moral yang hakiki, yang tidak dipaksakan
dari luar.
Kode etik profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh
cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri.
Setiap kode etik profesi selalu dibuat tertulis yang tersusun secara rapi,
lengkap, tanpa catatan, dalam bahasa yang baik, sehingga menarik perhatian dan
menyenangkan pembacanya. Semua yang tergambar adalah perilaku yang baik-baik.
Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa Etika
dan Profesionalisme itu saling berkaitan. Kita tidak dapat mengingkari bahwa
segala bentuk profesi itu sendiri memiliki etika ataupun kode etik. Baik
profesi tersebut harus memiliki keahlian
ataupun tidak. Standar etika sangatlah
berpengaruh terhadap kelangsungan profesionalisme setiap induvidu. Individu
yang dianggap beretika dan profesionalisme adalah individu yang mampu menjaga
kejujuran , kerahasiaan , dan juga nama baik dari instansi tempat dia bekerja.
Dikutip dari :
Subscribe to:
Posts (Atom)